Yang harus dilakukan ketika kehilangan mobil
February 8, 2007
Postingan ini saya buat merujuk kepada pengalaman salah satu abang sepupu saya yang kira-kira 1 (satu) minggu lalu baru saja kehilangan mobil. Adapun bagi keluarga abang saya itu, kejadian tersebut dapat dikatakan “beruntun” mengingat kira-kira 3 (tiga) bulan sebelumnya kakak ipar dari abang saya tersebut mengalami hal yang serupa.
Modus operandinya sangat serupa: Yang melakukan pencurian adalah supir-supir pribadi mereka. Tanpa bermaksud menuduh (karena negara kita masih menganut azas presumption of innocence), supir adalah pihak yang tentunya saja memiliki akses yang sangat luas terhadap mobil yang dicurinya tersebut, dan tentunya tidak ada salahnya apabila kita bersikap sedikit hati-hati dan waspada terhadap mereka.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, salah seorang kawan saya yang kebetulan saat ini sedang menjabat sebagai salah satu penyidik di Polda Meto Jaya memberikan tips kepada saya apabila suatu hari terdapat teman yang kehilangan mobilnya:
- Pada kesempatan pertama, segera melaporkannya kepada media yang dijadikan rujukan oleh Polisi setempat (kawan saya menyarankan Radio Elshinta bagi teman-teman yang berdomisili di Jabodetabek). Hal ini dimaksudkan agar mempersempit ruang gerak pencuri dan memperluas berita kehilangan tersebut agar dapat didengar oleh pihak berwajib.
- Melaporkannya pada pihak kepolisian. Terlepas dari pro-kontra mengenai pelayanan kepolisian, kita harus menerima bahwa mereka-lah yang memiliki akses luas kepada pelaku, kawan-kawan pelaku, serta jaringan penadah. Lagipula, bagi teman-teman yang mobilnya dilindungi asuransi tentunya laporan tersebut menjadi salah satu syarat dari prosedur asuransi yang nantinya akan dijalani.
- Apabila kita mempunyai tenaga dan waktu yang berlebih, tidak ada salahnya kita melakukan pelacakan sendiri. Hal tersebut dapat membantu pihak kepolisian dalam melakukan investigasi.
- Apabila kita berhasil menemukan keberadaan dari mobil atau orang yang mencuri tersebut, segera melaporkan hasilnya kepada pihak kepolisan dan jangan main hakim sendiri!!! bisa-bisa justru kita yang berurusan dengan pak polisi.
Demikian, semoga berguna apabila ada teman-teman yang mengalami kejadian serupa.
Entry Filed under: General. .
4 Comments Add your own
Leave a Comment
Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed
1.
Elok | February 8, 2007 at 4:48 pm
Berguna sekali isinya…Apakah ada rencana membuat tulisan mengenai “Bagaimana Mencegah Pencurian Mobil” sebagai langkah pencegahan yang lebih preventif sifatnya? Yang tentu saja dilihat dari sisi legalnya……mengingat adanya azas ‘presumpstion of innosence’ yaa…
2.
emirpohan | February 8, 2007 at 5:08 pm
waduh sayang, kalau bagaimana mencegah pencurian kayaknya susah deh ditulis. yang bagus ya pasang alarm dan pasang kunci stir, hehehe…
3.
irmadevita | October 14, 2007 at 10:43 pm
Menarik sekali artikel nya pak. Seandainya saja saya sudah baca artikel ini sebelum atau tidak berapa lama waktu saya kehilangan motor saya dulu… Ya.. better late than never.
salam kenal
4.
gracegiovani | April 3, 2008 at 10:23 pm
Hai Mir, apa kabar?
mungkin pencegahan yang lebih mantab sebaiknya diasuransikan dengan pertanggungan yang sampai meng-cover kehilangan akibat pencurian oleh sopir sendiri. Sepertinya ada tuh.