Archive for February 15th, 2007
Yuk, buat kegiatan investasi kita jadi aman!
Ayo, temen-temen ngaku deh, saat ini kegiatan invest meng-invest (terutama dalam suatu proyek/PT) sedang trend kan? Bahkan bagi beberapa teman yang punya jaringan yang cukup hebat, kegiatan invest meng-invest ini dilakukan dalam proyek yang memiliki skala masif seperti proyek pertambangan atau perkebunan. Posisi yang diambil oleh teman-teman juga bermacam-macam: mulai dari investor (ini pasti bagi temen-temen yang punya dana lebih), investee (bagi yang punya proyek bagus tapi gak punya dana untuk menjalani proyek tersebut), sampai broker investasi (bagi yang punya jaringan ke si investor dan juga kepada si investee).
Kegiatan investasi menarik karena menawarkan kemudahan bagi pihak yang terlibat di dalamnya. Sebagai contoh: bagi si investor, kegiatan investasi mendatangkan passive income (enak gak, tinggal tunggu, kipas2, duit datang..hehehe); bagi si investee tentunya mendatangkan dana segar yang ia butuhkan guna jalannya proyek tersebut; dan bagi si broker tentunya menghasilkan yang “2,5%” itu…hehehe bagi temen2 broker pasti tahu nih…..
Nah, karena melibatkan uang serta kepercayaan, maka kegiatan investasi ini sangat rentan sekali dengan yang namanya konflik. Bahkan di beberapa kasus, konflik tersebut bahkan mengakibatkan para pihak yang tadinya “berkawanan” sampai “berlawanan” dan saling lapor ke kepolisian. Dari beberapa kasus, hal yang menyebabkan konflik tersebut biasanya sangatlah sederhana: pertama, tidak adanya kejelasan kontrak; dan kedua, para pihak salah mengartikan maksud, tujuan, serta aturan main investasi itu sendiri.
Sehubungan dengan hal di atas, beberapa saat yang lalu seorang teman (sebut saja “Si A”) datang kepada saya untuk meminta bantuan karena ia dilaporkan oleh investornya (sebut saja “Si B”) karena melakukan penipuan. Singkat cerita, ternyata inti permasalahannya adalah karena A tidak setuju B menarik dana investasinya walaupun sebenarnya alasan B pun cukup kuat: karena proyek si A tersebut tidak kunjung menghasilkan income yang diharapkan oleh B. Permasalahan makin runyam ketika B menyatakan investasinya tersebut sejatinya adalah merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang, sehingga B pun dapat mengenakan bunga dan denda kepada A apabila A tidak juga kunjung membayar.
Dari masalah di atas, sebenarnya bisa ditarik beberapa trik dan tips apabila kita mau aman berinvestasi atau justru aman menerima investasi:
- Perjelas dulu jenis investasinya: apakah bagi hasil murni, pinjam-meminjam, pinjam meminjam dengan fixed margin, setoran saham, atau bentuk lainnya. Setiap bentuk memiliki aturan main serta konsekuensi yang berbeda-beda, sebagai contoh tidaklah mungkin kita dapat mengenakan bunga apabila perjanjian investasi tersebut berbentuk bagi hasil murni dan bukan merupakan pinjaman;
- Pelajari dengan cermat draft kontraknya, apabila butuh waktu untuk mempelajari lebih lama, jangan malu-malu untuk bilang kepada calon partner kita bahwa kita perlu waktu lebih lama untuk mempelajarinya; dan apabila bertemu dengan objek investasi yang terkesan bagus, jangan buru-buru untuk menandatangani kontrak atau terlebih mengucurkan dana;
- Perjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terdapat dalam draft kontrak (sebagai catatan, biasanya kontrak dibuat dalam bentuk yang ribet, atau justru simpel banget sampai-sampai hak dan kewajibannya gak jelas);
- Perjelas juga termin-termin pembayaran hasil investasi kepada si investor, dan opsi si investor untuk menarik diri (apabila ada);
- Apabila yg menjadi investee adalah perusahaan kita dan bukan kita secara pribadi, jangan sekali-kali menyuruh si investor menyetorkan investasinya ke rekening pribadi kita, ini bisa berabe nantinya!! Karena owner lain atau justru si investor itu bisa melaporkan kita menggelapkan uang perusahaan (serem kan??);
- Apabila investasinya tidak dalam bentuk uang, mintalah jasa appraisal untuk menilai “investasi” tersebut;
- Gak ada salahnya untuk membuat aturan main tentang “pengecekan keadaan investasi” secara periodik, hal ini sangatlah berguna untuk menghindari adanya keadaan yang gak enak nantinya. Terus terang, walaupun investee itu wajib untuk menyediakan informasi mengenai “keadaan investasi” kepada investor, tapi tentunya investee bisa gerah juga lho kalau terlalu sering di cek.
Dari semua trik dan tips tersebut di atas, tentunya yang terpenting adalah kita sebagai investor maupun sebagai investee harus lebih cermat dalam memilih “counterpart/partner” investasi kita. Bagi saya, dalam kegiatan “invest meng-invest” ini, para pihak harus menempatkan kepercayaan sebagai elemen utama yang mendasari kerja sama tersebut.
Demikian, moga-moga bermanfaat bagi teman2 sekalian..
Add comment February 15, 2007