Archive for August, 2008

INI MAKSUDNYA APA???

(Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/31/02062345/dua.organisasi.advokat.diminta.dibekukan)
Dua Organisasi Advokat Diminta Dibekukan
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO / Kompas Images 
Pengacara senior, Moch Assegaf (kanan), bercanda dengan Sekjen Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Maruli Simorangkir saat acara ulang tahun ke-44 Peradin di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (30/8). Acara yang dihadiri anggota Peradin dari berbagai angkatan itu mengambil tema “Semangat Peradin Bangkit Kembali”.

Minggu, 31 Agustus 2008 | 03:00 WIB

Jakarta, Kompas – Lima hakim senior dan akademisi yang tergabung dalam Petisi ”5” merekomendasikan dua organisasi advokat, yakni Perhimpunan Advokat Indonesia dan Kongres Advokat Indonesia, dibekukan karena dianggap tidak sah.

Konflik antara keduanya juga dinilai sudah merugikan dunia pengacara. Karena itu, dibutuhkan musyawarah nasional baru untuk membuat organisasi yang sah dan lebih solid.

Para hakim senior dan akademisi yang tergabung dalam Petisi ”5” itu adalah Adi Andjoyo Soetjipto SH FCB Arb, Prof Dr HM Laica Marzuki SH, Prof Muhammad Abduh SH, Prof Dr Ningrum N Sirait SH, dan Dr SF Marbun SH MHum.

Hasil Petisi ”5” itu dibacakan dalam acara perayaan ulang tahun ke-44 Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (30/8).

Dalam petisi itu disebutkan bahwa konflik yang terjadi di antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyebabkan perpecahan yang parah di kalangan para advokat dan telah mengganggu ketenangan mereka dalam bekerja. Perpecahan itu juga menimbulkan kebingungan di masyarakat dan mengganggu kerja institusi.

Sebagai gambaran, organisasi advokat berhak mengadakan ujian profesi dan pendidikan khusus profesi advokat bagi lulusan fakultas hukum. Hal yang kini terjadi adalah dua organisasi itu mengadakan ujian dan pendidikan secara sendiri-sendiri. Hal itu membingungkan masyarakat.

Adapun konflik antarorganisasi itu timbul karena keduanya menyatakan diri paling eksis, padahal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat hanya diakui satu organisasi profesi yang dibentuk lewat kongres.

Pembentukan Peradi dinilai tidak sah karena telah melampaui batas waktu yang disebutkan Pasal 32 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Peradi dinilai cacat hukum karena seharusnya sudah mengadakan kongres guna membentuk organisasi baru dan kepengurusan baru, dua tahun setelah disahkannya Undang-Undang Advokat. Namun, lewat dua tahun, Peradi belum mengadakan kongres. Sejumlah pengacara lantas bergabung mengadakan kongres dan membentuk KAI, tetapi tetap dinilai cacat hukum pula karena tidak disertai dengan pembentukan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

”Karena tidak sah dan batal demi hukum, kami meminta advokat untuk ikut menyepakati pembekuan Peradi dan KAI,” ujarnya.

Selanjutnya, para hakim dan akademisi Petisi ”5” mendesak DPR untuk proaktif mengubah ketentuan Pasal 32 Ayat (4) tentang batas waktu pembentukan organisasi serta mendesak para advokat Indonesia untuk segera menyelenggarakan kongres advokat setelah ada perubahan ketentuan Pasal 32 UU tentang Advokat.

Sejumlah pengacara senior, di antaranya Abubakar, Moch Assegaf, Ropaun Rambe, Soenardi, dan Timbul Thomas, pun menyepakati adanya kongres advokat untuk mengakhiri konflik.

Assegaf yang tercatat sebagai pengurus KAI mengatakan, tidak keberatan jika kongres merekomendasikan adanya lembaga baru yang bisa menjadi penengah.

Sementara Rambe mengharapkan Peradin, organisasi yang pernah eksis di masa Orde Baru, bisa bangkit dan menengahi pertikaian Peradi dan KAI. (NIT)

Add comment August 31, 2008


 

August 2008
M T W T F S S
« Apr   Sep »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Recent Posts

RSS Latest News From Liverpool FC

RSS Lates News From Kompas.com

Categories

Archives

Blogroll

Meta