News Update (Sisdiknas-BHP)

April 3, 2009

UU BHP DAN UU SISDIKNAS BEBANI MASYARAKAT

2221

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan terhadap UUD 1945, Kamis (2/4), di ruang sidang pleno gedung MK. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 11/PUU-VII/2009 dan Perkara Nomor 14/PUU-VII/2009 diajukan oleh dua Pemohon yang berbeda. Perkara nomor 11/PUU-VII/2009 diajukan oleh Aep Saepudin, Kristiono Iman Santoso, Sandi Sahrinnurrahman, S.Tp., Mega Yulianan Lukita BT Luki, Dai, A. Shalihin Mudjiono, Eruswandi, Utomo Dananjaya, RR. Chitra Retna S, dan Yanti Sriyulianti dengan kuasa hukum Gatot Goei, S.H., dkk. Sedangkan untuk Perkara nomor 14/PUU-VII/2009 diajukan oleh Aminuddin Ma’ruf dengan penambahan Pemohon yakni Nouval Azizi dan Bagus Ananda. Kedua Pemohon tambahan ini masing-masing berstatus sebagai mahasiswa Universitas Negeri Jakarta dan Universitas Indonesia.

Kedua pemohon menganggap pasal-pasal yang tercantum di dalam UU BHP khususnya mengenai pembebanan biaya pendidikan kepada masyarakat bertentangan dengan paragraf keempat Pembukaan, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UUD 1945. Gatot Goei, S.H., selaku kuasa hukum bagi Pemohon Perkara Nomor 11/PUU-VII/2009 menuturkan adanya penambahan Pemohon, yakni Suparman selaku guru. Tak hanya itu, dalam perbaikannya, Pemohon juga menambah beberapa norma dalam UU Sisdiknas dan UU BHP hingga total berjumlah 34 pasal, untuk diuji.

Mengenai hal ini, Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi mempertanyakan jumlah norma yang terlalu banyak untuk diuji. “Anda (pemohon, red.) bisa mencukur habis pasal-pasal dalam UU Sisdiknas dan UU BHP. Mohon untuk lebih diperhatikan dan difokuskan lagi dalam perbaikan permohonan selanjutnya,” ujar Arsyad. Sedangkan kuasa hukum Pemohon perkara Nomor 14/PUU-VII/2009, Saleh, S.H., memberikan beberapa tambahan dalam permohonannya. Jika sebelumnya Pemohon hanya memohon pengujian Pasal 41 ayat, (5), (7), (9), Pasal 46 ayat (1), serta Pasal 51 huruf b dan c UU BHP, maka dalam perbaikan permohonannya ia menambahkan Pasal 41 ayat (6), Pasal 46 ayat (2) dan Pasal Pasal 51 huruf a untuk diuji pula.

Selain meminta agar memperbaiki permohonan, Majelis Hakim meminta Pemohon merujuk pada perkara pengujian UU Sisdiknas yang sebelumnya pernah diuji oleh MK, agar tidak terjadi pengujian berulang. (Lulu A.) foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW

(http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2221)

Entry Filed under: General. .

1 Comment Add your own

  • 1. ELFAN  |  April 4, 2009 at 4:29 am

    UU No. 9 tahun 2009
    Tidak perlu Yudicial Review
    tapi hanya perlu ‘DICABUT’
    Sudahlah… siapa yang tidak mengetahui Indonesia itu seperti apa?
    CABUT UU BHP.. CABUT UU BHP!!!

    Reply

Leave a Comment

Required

Required, hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


 

April 2009
M T W T F S S
« Feb   May »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

Recent Posts

RSS Latest News From Liverpool FC

RSS Lates News From Kompas.com

Categories

Archives

Blogroll

Meta