INI MAKSUDNYA APA???

(Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/31/02062345/dua.organisasi.advokat.diminta.dibekukan)
Dua Organisasi Advokat Diminta Dibekukan
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO / Kompas Images 
Pengacara senior, Moch Assegaf (kanan), bercanda dengan Sekjen Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Maruli Simorangkir saat acara ulang tahun ke-44 Peradin di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (30/8). Acara yang dihadiri anggota Peradin dari berbagai angkatan itu mengambil tema “Semangat Peradin Bangkit Kembali”.

Minggu, 31 Agustus 2008 | 03:00 WIB

Jakarta, Kompas – Lima hakim senior dan akademisi yang tergabung dalam Petisi ”5” merekomendasikan dua organisasi advokat, yakni Perhimpunan Advokat Indonesia dan Kongres Advokat Indonesia, dibekukan karena dianggap tidak sah.

Konflik antara keduanya juga dinilai sudah merugikan dunia pengacara. Karena itu, dibutuhkan musyawarah nasional baru untuk membuat organisasi yang sah dan lebih solid.

Para hakim senior dan akademisi yang tergabung dalam Petisi ”5” itu adalah Adi Andjoyo Soetjipto SH FCB Arb, Prof Dr HM Laica Marzuki SH, Prof Muhammad Abduh SH, Prof Dr Ningrum N Sirait SH, dan Dr SF Marbun SH MHum.

Hasil Petisi ”5” itu dibacakan dalam acara perayaan ulang tahun ke-44 Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (30/8).

Dalam petisi itu disebutkan bahwa konflik yang terjadi di antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyebabkan perpecahan yang parah di kalangan para advokat dan telah mengganggu ketenangan mereka dalam bekerja. Perpecahan itu juga menimbulkan kebingungan di masyarakat dan mengganggu kerja institusi.

Sebagai gambaran, organisasi advokat berhak mengadakan ujian profesi dan pendidikan khusus profesi advokat bagi lulusan fakultas hukum. Hal yang kini terjadi adalah dua organisasi itu mengadakan ujian dan pendidikan secara sendiri-sendiri. Hal itu membingungkan masyarakat.

Adapun konflik antarorganisasi itu timbul karena keduanya menyatakan diri paling eksis, padahal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat hanya diakui satu organisasi profesi yang dibentuk lewat kongres.

Pembentukan Peradi dinilai tidak sah karena telah melampaui batas waktu yang disebutkan Pasal 32 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Peradi dinilai cacat hukum karena seharusnya sudah mengadakan kongres guna membentuk organisasi baru dan kepengurusan baru, dua tahun setelah disahkannya Undang-Undang Advokat. Namun, lewat dua tahun, Peradi belum mengadakan kongres. Sejumlah pengacara lantas bergabung mengadakan kongres dan membentuk KAI, tetapi tetap dinilai cacat hukum pula karena tidak disertai dengan pembentukan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

”Karena tidak sah dan batal demi hukum, kami meminta advokat untuk ikut menyepakati pembekuan Peradi dan KAI,” ujarnya.

Selanjutnya, para hakim dan akademisi Petisi ”5” mendesak DPR untuk proaktif mengubah ketentuan Pasal 32 Ayat (4) tentang batas waktu pembentukan organisasi serta mendesak para advokat Indonesia untuk segera menyelenggarakan kongres advokat setelah ada perubahan ketentuan Pasal 32 UU tentang Advokat.

Sejumlah pengacara senior, di antaranya Abubakar, Moch Assegaf, Ropaun Rambe, Soenardi, dan Timbul Thomas, pun menyepakati adanya kongres advokat untuk mengakhiri konflik.

Assegaf yang tercatat sebagai pengurus KAI mengatakan, tidak keberatan jika kongres merekomendasikan adanya lembaga baru yang bisa menjadi penengah.

Sementara Rambe mengharapkan Peradin, organisasi yang pernah eksis di masa Orde Baru, bisa bangkit dan menengahi pertikaian Peradi dan KAI. (NIT)

Add comment August 31, 2008

Liverpool FC & Kompas.com RSS Feed

Ada yang sedikit berbeda pada penampilan blog ini dari sebelumnya. Saya kali ini menghadirkan RSS Feed dari Liverpool FC dan Kompas.com. Tujuannya adalah agar teman2 yang mampir kesini mendapatkan info dan berita terbaru dari Kompas.com dan Liverpool FC (kalau yang ini sih tentunya khusus bagi sesama fans-nya Liverpool FC seperti saya ini..hehehe..).

So, please do enjoy…

2 comments April 9, 2008

Pak Menteri, Lampu Merah, dan Disiplin

Kemarin (8/8/07) saya dan isteri melintas di daerah menteng dalam perjalanan pulang dari rumah orangtua saya. Karena agak mengantuk dan maag isteri juga sedang kambuh, maka saya pun agak “memaksa” mobil untuk lari lebih cepat dari biasanya.

Di suatu perempatan yang agak ramai, mendadak (sebenarnya gak mendadak kok, saya-nya aja yang nggak perhatiin) lampu lalu lintas berubah jadi merah, tentunya sebagai warga yang baik, saya menghentikan mobil saya dan menunggu lampu jadi hijau. Di depan, saya perhatikan ada mobil sedan warna hitam dengan nomor polisi RI **. “Wah yang, ini pasti menteri, jam segini masih dinas ya?” kata saya kepada isteri sambil merasa kagum pada sang menteri yang bisa-bisanya malam2 begini (hari libur lagi..) masih seliweran di jalan Jakarta.

Selanjutnya, secara mendadak, mobil Pak Menteri itu jalan kembali dan langsung menerobos lampu lalu lintas yang saya lihat jelas masih berwarna merah. Saat itu, kekaguman saya kepada Pak Menteri langsung hilang, dan saya kemudian membathin: “wah, kok pemimpin kayak begini, gimana coba, kalau rakyatnya ngikut…..“. Eh, nggak tahunya, tidak sampai 10 detik kemudian, ada motor bebek yang langsung mengikuti Pak Menteri menerobos lampu merah tersebut. Hehehehe…ternyata, kita ini dari pemimpin sampai rakyat jelata masih aja susah untuk berdisiplin ya…. 

    

5 comments August 9, 2007

Cerita Dari Pelantikan Advokat Kemarin..

100_2236-rezise.jpg

Gambar ini diambil pada saat sekitar 700-an Calon Advokat terjebak dalam antrean panjang untuk mengambil Kartu Advokat pada pelantikan Calon Advokat yang diadakan PERADI pada tanggal 7 Agustus 2007 kemarin.

Secara umum, dapat dikatakan acara pelantikan tersebut jauh dari yang diharapkan oleh para Calon Advokat, bayangkan saja acara yang katanya akan mulai jam 9 tepat, ternyata molor sampai jam 10 lebih sedikit (sudah budaya?). Lalu, ada masalah pengambilan Kartu Advokat yang ternyata harus melalui 1 pintu yang hanya dibuka setengahnya, serta penggiliran pengambilan kartu yang hanya boleh maksimal 4 orang per gilirannya (bayangkan saja, yang antre untuk ngambil kartu ada 700-an), yang menyebabkan calon advokat terjebak dalam antrean yang sangat lama sehingga menyebabkan banyak “ledakan emosi” antara calon advokat dan panitia. Ledakan emosi tersebut semakin memuncak setelah para calon advokat mengetahui terdapat rekannya yang sedang hamil tua tergencet-gencet dalam antrean tersebut.

Anyway, akhirnya semua beres (beres? nggak juga deng, banyak temen gw yang capek antri ternyata kartunya blon jadi…buset…). Selanjutnya PERADI musti belajar dari  kejadian kemarin untuk kedepannya lebih baik, jangan sampai nanti ada pendapat dari masyarakat seperti celetukan usil dari seorang Rekan kemarin “ngurus gini aja nggak becus, pantesan lo digugat….!!” hehehehe….

Ps. Untuk teman2 di PERADI, terlepas dari segala kelebihan dan kekurangan yang terjadi kemarin, tq banget untuk kalian yang udah luangin waktu untuk ngurus kita semua, dan untuk teman2 yang dilantik kemarin Congrats ya..!!

1 comment August 9, 2007

Yuk, buat kegiatan investasi kita jadi aman!

 

Ayo, temen-temen ngaku deh, saat ini kegiatan invest meng-invest (terutama dalam suatu proyek/PT) sedang trend kan? Bahkan bagi beberapa teman yang punya jaringan yang cukup hebat, kegiatan invest meng-invest ini dilakukan dalam proyek yang memiliki skala masif seperti proyek pertambangan atau perkebunan. Posisi yang diambil oleh teman-teman juga bermacam-macam: mulai dari investor (ini pasti bagi temen-temen yang punya dana lebih), investee (bagi yang punya proyek bagus tapi gak punya dana untuk menjalani proyek tersebut), sampai broker investasi (bagi yang punya jaringan ke si investor dan juga kepada si investee).

Kegiatan investasi menarik karena menawarkan kemudahan bagi pihak yang terlibat di dalamnya. Sebagai contoh: bagi si investor, kegiatan investasi mendatangkan passive income (enak gak, tinggal tunggu, kipas2, duit datang..hehehe); bagi si investee tentunya mendatangkan dana segar yang ia butuhkan guna jalannya proyek tersebut; dan bagi si broker tentunya menghasilkan yang “2,5%” itu…hehehe bagi temen2 broker pasti tahu nih…..

Nah, karena melibatkan uang serta kepercayaan, maka kegiatan investasi ini sangat rentan sekali dengan yang namanya konflik. Bahkan di beberapa kasus, konflik tersebut bahkan mengakibatkan para pihak yang tadinya “berkawanan” sampai “berlawanan” dan saling lapor ke kepolisian. Dari beberapa kasus, hal yang menyebabkan konflik tersebut biasanya sangatlah sederhana: pertama, tidak adanya kejelasan kontrak; dan kedua, para pihak salah mengartikan maksud, tujuan, serta aturan main investasi itu sendiri.

Sehubungan dengan hal di atas, beberapa saat yang lalu seorang teman (sebut saja “Si A”) datang kepada saya untuk meminta bantuan karena ia dilaporkan oleh investornya (sebut saja “Si B”) karena melakukan penipuan. Singkat cerita, ternyata inti permasalahannya adalah karena A tidak setuju B menarik dana investasinya walaupun sebenarnya alasan B pun cukup kuat: karena proyek si A tersebut tidak kunjung menghasilkan income yang diharapkan oleh B. Permasalahan makin runyam ketika B menyatakan investasinya tersebut sejatinya adalah merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang, sehingga B pun dapat mengenakan bunga dan denda kepada A apabila A tidak juga kunjung membayar.

Dari masalah di atas, sebenarnya bisa ditarik beberapa trik dan tips apabila kita mau aman berinvestasi atau justru aman menerima investasi:

  1. Perjelas dulu jenis investasinya: apakah bagi hasil murni, pinjam-meminjam, pinjam meminjam dengan fixed margin, setoran saham, atau bentuk lainnya. Setiap bentuk memiliki aturan main serta konsekuensi yang berbeda-beda, sebagai contoh tidaklah mungkin kita dapat mengenakan bunga apabila perjanjian investasi tersebut berbentuk bagi hasil murni dan bukan merupakan pinjaman;
  2. Pelajari dengan cermat draft kontraknya, apabila butuh waktu untuk mempelajari lebih lama, jangan malu-malu untuk bilang kepada calon partner kita bahwa kita perlu waktu lebih lama untuk mempelajarinya; dan apabila bertemu dengan objek investasi yang terkesan bagus, jangan buru-buru untuk menandatangani kontrak atau terlebih mengucurkan dana;
  3. Perjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terdapat dalam draft kontrak (sebagai catatan, biasanya kontrak dibuat dalam bentuk yang ribet, atau justru simpel banget sampai-sampai hak dan kewajibannya gak jelas);
  4. Perjelas juga termin-termin pembayaran hasil investasi kepada si investor, dan opsi si investor untuk menarik diri (apabila ada);
  5. Apabila yg menjadi investee adalah perusahaan kita dan bukan kita secara pribadi, jangan sekali-kali menyuruh si investor menyetorkan investasinya ke rekening pribadi kita, ini bisa berabe nantinya!! Karena owner lain atau justru si investor itu bisa melaporkan kita menggelapkan uang perusahaan (serem kan??);
  6. Apabila investasinya tidak dalam bentuk uang, mintalah jasa appraisal untuk menilai “investasi” tersebut;
  7. Gak ada salahnya untuk membuat aturan main tentang “pengecekan keadaan investasi” secara periodik, hal ini sangatlah berguna untuk menghindari adanya keadaan yang gak enak nantinya. Terus terang, walaupun investee itu wajib untuk menyediakan informasi mengenai “keadaan investasi” kepada investor, tapi tentunya investee bisa gerah juga lho kalau terlalu sering di cek.

Dari semua trik dan tips tersebut di atas, tentunya yang terpenting adalah kita sebagai investor maupun sebagai investee harus lebih cermat dalam memilih “counterpart/partner” investasi kita. Bagi saya, dalam kegiatan “invest meng-invest” ini, para pihak harus menempatkan kepercayaan sebagai elemen utama yang mendasari kerja sama tersebut.

Demikian, moga-moga bermanfaat bagi teman2 sekalian..

Add comment February 15, 2007

Yang harus dilakukan ketika kehilangan mobil

Postingan ini saya buat merujuk kepada pengalaman salah satu abang sepupu saya yang kira-kira 1 (satu) minggu lalu baru saja kehilangan mobil. Adapun bagi keluarga abang saya itu, kejadian tersebut dapat dikatakan “beruntun” mengingat kira-kira 3 (tiga) bulan sebelumnya kakak ipar dari abang saya tersebut mengalami hal yang serupa.

Modus operandinya sangat serupa: Yang melakukan pencurian adalah supir-supir pribadi mereka. Tanpa bermaksud menuduh (karena negara kita masih menganut azas presumption of innocence), supir adalah pihak yang tentunya saja memiliki akses yang sangat luas terhadap mobil yang dicurinya tersebut, dan tentunya tidak ada salahnya apabila kita bersikap sedikit hati-hati dan waspada terhadap mereka.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, salah seorang kawan saya yang kebetulan saat ini sedang menjabat sebagai salah satu penyidik di Polda Meto Jaya memberikan tips kepada saya apabila suatu hari terdapat teman yang kehilangan mobilnya:

  1. Pada kesempatan pertama, segera melaporkannya kepada media yang dijadikan rujukan oleh Polisi setempat (kawan saya menyarankan Radio Elshinta bagi teman-teman yang berdomisili di Jabodetabek). Hal ini dimaksudkan agar mempersempit ruang gerak pencuri dan memperluas berita kehilangan tersebut agar dapat didengar oleh pihak berwajib.
  2. Melaporkannya pada pihak kepolisian. Terlepas dari pro-kontra mengenai pelayanan kepolisian, kita harus menerima bahwa mereka-lah yang memiliki akses luas kepada pelaku, kawan-kawan pelaku, serta jaringan penadah. Lagipula, bagi teman-teman yang mobilnya dilindungi asuransi tentunya laporan tersebut menjadi salah satu syarat dari prosedur asuransi yang nantinya akan dijalani.
  3. Apabila kita mempunyai tenaga dan waktu yang berlebih, tidak ada salahnya kita melakukan pelacakan sendiri. Hal tersebut dapat membantu pihak kepolisian dalam melakukan investigasi.
  4. Apabila kita berhasil menemukan keberadaan dari mobil atau orang yang mencuri tersebut, segera melaporkan hasilnya kepada pihak kepolisan dan jangan main hakim sendiri!!! bisa-bisa justru kita yang berurusan dengan pak polisi.

Demikian, semoga berguna apabila ada teman-teman yang mengalami kejadian serupa.

4 comments February 8, 2007

Hello WordPress!!

Setelah mendengar saran dari beberapa teman, akhirnya saya memutuskan untuk bermigrasi ke WordPress. Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh WordPress (terutama untuk pengguna awam seperti saya) sangat membantu saya dalam melakukan posting dan editing.

Pada blog terdahulu, saya banyak sekali bercerita mengenai kejadian pribadi sehari-hari (baca curhat!!), namun setelah melihat beberapa teman yang telah lebih dahulu membagi-bagikan pengalaman dan ilmunya di jagad maya melalui fasilitas blog, saya pun tertarik untuk melakukan hal yang serupa. Dan oleh karena profesi yang saya jalani sangatlah erat dengan bidang hukum, maka dalam blog ini saya pun akan berbagi sedikit pengalaman mengenai bidang tersebut khususnya dalam permasalahan sehari-hari yang bersifat sederhana.

Saya harap hal-hal di atas dapat berguna bagi teman-teman yang membutuhkan (terlebih mengingat biaya jasa konsultasi yang dikenakan oleh sebagian Rekan saya untuk hal sederhana tersebut dapat saja membuat jantung teman-teman copot..hehehe…). Disamping itu, oleh karena saya juga pecinta buku dan film, maka blog ini tentunya juga akan menghadirkan review dari beberapa buku dan film yang saya anggap menarik.

Add comment February 8, 2007

Next Posts


 

March 2010
M T W T F S S
« Feb    
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Recent Posts

RSS Latest News From Liverpool FC

RSS Lates News From Kompas.com

Categories

Archives

Blogroll

Meta